Ambon (ANTARA) - Kejati Maluku mencatat bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku sejak 2015 hingga 2018 mencapai Rp2,58 miliar.
"Anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur dicairkan secara bertahap dan nilai yang terbesar pada Tahun 2015 mencapai Rp12,4 miliar," kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Sabtu.
Kemudian pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp3,2 miliar, tahun 2017 Rp3,4 miliar dan ditambah Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.
Namun pekerjaan fisik proyek tersebut tidak rampung sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109.
Baca juga: Kejati Maluku minta IPPMN berikan laporan tertulis dugaan korupsi jalan di SBB
Menurut dia, ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini, dimana tiga orang diantaranya ditahan jaksa terlebih dahulu.
Mereka yang pertama ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Ambon) sejak awal tahun ini adalah tersangka DF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama RT yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Jaksa juga menetapkan Direktur PT. Fajar Baru Gemilang berinisial TB sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 31 Januari 2024 bersama DF dan RT, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka.
"Bahkan pada Rabu, (28/2) tersangka TB yang datang dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berusaha melarikan diri ke Denpasar, Bali namun akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon saat pesawat yang ditumpanginya transit di sini," jelas Aizit.
Baca juga: Kejati Maluku selamatkan PNBP 2023 senilai Rp7,743 miliar
Tersangka TB diamankan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Sofyan Saleh selaku Kasi Penyidikan bersama Rozali Afifudin (Kasi Penuntutan) Kejati Maluku sekitar pukul 12:46 WIT.
Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan tersangka TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Internasional Pattimura Ambon dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dititipkan di Rutan Klas IIA Ambon
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB dan menitipkannya di Rutan Klas IIA Ambon.
Baca juga: Kejati Maluku konsisten dan profesional tangani setiap perkara
Kejati Maluku catat kerugian negara proyek Pasar Langgur Rp2,58 miliar
Sabtu, 2 Maret 2024 9:12 WIB