Ambon (ANTARA) - Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku minta Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nuduwasiwa (IPPMN) Ambon memberikan laporan tertulis atau pengaduan resmi dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Kairatu-Honitetu di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Terima kasih atas kehadiran IPPMN ke sini melakukan aksi demonstrasi, tetapi kami sarankan dibuat pengaduan resmi secara tertulis atas proyek tersebut tahun anggaran 2023 senilai Rp15 miliar," kata Kasih Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam IPPMN Ambon dikoordinir Rigo Tebiari melakukan orasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku, sehingga masyarakat di Kairatu – Honitetu Kecamatan Inamosol tidak bisa menikmati jalan dari hasil pekerjaan tersebut.
"Terkait dengan tuntutan aksi yang disampaikan, akan segera diteruskan ke pimpinan, namun diharapkan tuntutan tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat," ucap Wahyudi.
Sementara Rigo Tebiari dalam orasinya menjelaskan, status ruas jalan Kairatu-Honitetu ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 191 tahun 2003 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 799 tahun 2002.
Kemudian pada 2023 dialokasikan anggaran Rp15 miliar untuk pengaspalan jalan sepanjang 15 kilometer.
"Fakta di lapangan, jalan yang dihotmix hanya sekitar lima kilometer dan aspal Lapen hanya satu kilometer sehingga terindikasi ada dana Rp9 miliar yang menguap," tandas Rigo.
IPPMN bersama masyarakat SBB sudah dua kali melakukan diskusi secara online dengan Kadis PUPR Maluku dan ketua DPRD provinsi dan anggota Komisi III DPRD untuk membahas persoalan ini.
Dari materi diskusi ini tersirat harapan besar masyarakat agar dilakukan perbaikan terhadap ruas jalan tersebut namun sampai sekarang tidak ada realisasi.
Sehingga IPPMN Ambon dan masyarakat SBB mendesak Kejati Maluku memanggil Kadis PUPR provinsi guna dimintai keterangannya.