Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menahan mantan Ketua Panwaslu setempat berinisial MB terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah tahun 2015-2016 senilai Rp1,365 miliar.
"Tersangka MB diperiksa secara maraton selama enam jam oleh tim penyidik Kejari pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT dan langsung melakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer dihubungi dari Ternate, Sabtu.
Menurut dia, tersangka diperiksa pada Jumat (28/1) di aula kantor Kejari Halmahera Utara oleh tim jaksa Penyidik. Tersangka MB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara pada 2015.
Tersangka MB sendiri telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp40 juta.
Selanjutnya tim Penyidik Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka MB untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panwaslu pada 2015 – 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu setempat.
Kasus ini dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.
"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tersangka MB diperiksa secara maraton selama enam jam oleh tim penyidik Kejari pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT dan langsung melakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer dihubungi dari Ternate, Sabtu.
Menurut dia, tersangka diperiksa pada Jumat (28/1) di aula kantor Kejari Halmahera Utara oleh tim jaksa Penyidik. Tersangka MB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara pada 2015.
Tersangka MB sendiri telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp40 juta.
Selanjutnya tim Penyidik Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka MB untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panwaslu pada 2015 – 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu setempat.
Kasus ini dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.
"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022