Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang warga tidak melakukan aktivitas pengambilan material galian C berupa pasir, batu kerikil dan batu karang di daerah yang dilarang. "Kami telah mengirim surat kepada pemerintah desa untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan aktivitas galian C," kata Kepala kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KPDL) setempat, Piet Saimima, di Ambon, Rabu. Menurut Saimima, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan penetapan daerah-daerah penambangan dan pengambilan galian C di Ambon. Lokasi yang diizinkan Pemkot untuk penambangan seperti batu karang di Dusun Toisapu Kecamatan Leitimur Selatan, batu dan pasir di kali Passo, Desa Hative Besar dan Wayame Kecamatan Teluk Ambon "Sedangkan wilayah kecamatan Nusaniwe yaitu untuk batu bata dan tanah liat di Desa Latuhalat dan Air Louw. Untuk kawasan lain aktivitas galian C tidak diizinkan," katanya. Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan berulang kali kepada warga yang tinggal di pesisir Pulau Ambon terutama warga di pesisir semenanjung Nusaniwe untuk tidak mengambil bahan galian C pada kawasan yang dilarang. "Imbauan ini juga disampaikan kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat namun tidak diindahkan  warga, karena kegiatan penambangan terus dilaksanakan," ujarnya. Dijelaskannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan  pertemuan dengan beberapa kepala desa yang berada pada semenanjung Nusaniwe untuk membahas adanya penambangan ilegal yang dilakukan warga yang berdampak pada kerusakan lingkungan. "Kami berharap pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama dapat berperan memberikan imbauan kepada warganya masing-masing untuk selalu menjaga lingkungan dengan tidak melakukan galian C di daerah-daerah yang dilarang," kata Saimima. Ia menambahkan, kerusakan pada talud penahan gelombang di kawasan Nusaniwe, bukan diakibatkan oleh buruknya konstruksi bangunan, namun kerusakan terjadi akibat dari abrasi karena terjadi pengambilan bahan galian C di daerah tersebut. "Masyarakat belum menyadari kalau pasir diambil secara terus menerus, maka talud yang dibuat guna menahan ombak maupun mengantisipasi banjir tidak bisa berfungsi dan menimbulkan ancaman keselamatan masyarakat banyak," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011