Sejumlah Polsek di wilayah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggelar operasi yustisi terhadap warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, kegiatan patroli rutin, serta operasi minuman keras (miras) maupun senjata tajam (sajam).

"Pelaksanaan operasi yustisi dan razia miras serta sajam ini dilakukan anggota di Polsek Leihitu, Leihitu Barat, Polsek Teluk Ambon, Polsek Baguala, hingga Polsek Saparua," kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambo dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.

Kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif dan meningkatkan kesadaran serta kedisplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas guna mencegah penyebaran virus omicron yang merupkaan varian baru COVID-19.

Menurut dia, kegiatan patroli rutin hinggar razia miras yang tidak memiliki izin resmi ini sudah dilakukan selama sepekan terakhir ini.

"Untuk kegiatan pada Sabtu (19/2) ini dilakukan razia miras produk lokalan jenis sopi di kawasan terminal transit Passo, Kecamatan Baguala, dan polisi mendapati satu pemilik kios menjual miras tanpa izin sehingga disita dan langsung ditumpahkan," ujarnya.

Razia miras ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas SPRIN/01/I/ 2021/POLSEK BAGUALA tentang razia miras, sajam dan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran miras produksi lokalan jenis sopi di Kota Ambon Khususnya di wilayah hukum Polsek Baguala.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022