Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate menyatakan, akan memperketat seluruh pintu masuk, karena berdasarkan laporan harian pasien aktif virus corona di daerah itu masih tertinggi di wilayah Maluku Utara.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, M Tauhid Soleman di Ternate, Senin, menyatakan, angka kasus di Kota Ternate saat ini meningkat, sehingga seluruh petugas diwajibkan melakukan pengetatan di pintu masuk.

Berdasarkan data tim satgas per 20 Februari 2022, angka kasus positif COVID-19 Kota Ternate berjumlah 234 orang, dan dari angka tersebut 12 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya orang menjalani isolasi mandiri, sementara yang sudah dinyatakan sembuh ada lima orang.

Ini berarti terjadi peningkatan kasus positif, sehingga Kota Ternate berada di status PPKM level 3 dan hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Ternate.

"Meski dibandingkan Provinsi lain kita lebih baik, tapi monitoring perkembangan kasus ada hal yang harus dilakukan secara intensif oleh satgas yang didukung TNI dan Polri serta instansi vertikal lain," ujar M Tauhid yang juga Wali Kota Ternate tersebut.

Oleh karena itu, dengan pemberlakuan PPKM level 3 ini, maka kata Tauhid yang juga Wali Kota Ternate ini, bahwa pintu masuk ke Kota Ternate harus lebih diperketat, baik pelabuhan maupun bandara.

Tauhid meminta tim untuk disiapkan tempat isolasi terpusat, bagi warga luar yang berkunjung ke Kota Ternate, namun terpapar COVID19, karena dari perkiraan Pemerintah Pusat pada akhir Februari 2022 ini, terjadi lonjakan kasus maka harus dilakukan pengendalian.

Sementara untuk jumlah vaksinasi saat ini sudah di atas 75,20 persen secara nasional, walau begitu upaya vaksinasi tetap berjalan.

Sehingga, dirinya meminta ke instansi teknis untuk tetap mendorong warga, agar divaksinasi termasuk yang belum vaksinasi tahap kedua.

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M Ihsan Hamzah menyatakan, Satgas COVID-19 akan kembali melakukan penerapan protokol kesehatan dan aktivitas sosial warga akan dibatasi jumlah, sehingga aktivitas warga nanti ada tim yang turun memantau.

"Jadi setiap layanan publik maupun tempat wisata dan pusat perbelanjaan, wajib terpasang barkode peduli lindungi," tegasnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022