Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kabupaten Mimika, Papua membuka pendaftaran calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015 selama tiga hari, 20-22 Januari 2011. Kepala Kesbang Linmas Mimika, Petrus Lewa Koten di Timika, Kamis mengatakan pendaftaran calon anggota MRP berlangsung di Sekretariat Badan Kesbang Linmas Mimika hanya khusus bagi unsur perwakilan  lembaga adat dan lembaga perempuan. Unsur perwakilan dari lembaga adat dipilih oleh panitia di tingkat Provinsi Papua di Jayapura. Koten menjelaskan, kuota anggota MRP periode 2010-2015 untuk Kabupaten Mimika hanya satu orang. Mimika tergabung dalam wilayah pemilihan enam bersama Kabupaten Puncak, Puncak Jaya dan Intan Jaya dengan jatah jatah kursi keanggotaan MRP sebanyak empat orang. "Tidak semua lembaga adat diakomodir, tetapi hanya lembaga adat asli dari setiap daerah. Pemilihan anggota MRP kali ini mengutamakan azas musyawarah untuk mufakat," jelasnya. Ia mengatakan, lembaga adat yang berkompeten mengajukan calon anggota MRP di Mimika yaitu Lembaga Musyawarah Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko). Sedangkan dari unsur perwakilan perempuan diajukan oleh organisasi Solidaritas Perempuan Papua. Ketiga organisasi itu, katanya, berhak mengajukan masing-masing lima orang bakal calon. Selanjutnya, berkas para bakal calon akan diverifikasi oleh panitia guna diperoleh calon tetap. Dari 15 bakal calon, akan dipilih tiga orang calon dan pada akhirnya ditetapkan satu orang untuk mengikuti pemilihan tahap dua yang akan bersaing dengan calon dari tiga kabupaten yang lain. Sementara itu saat berlangsung sosialisasi tata cara pemilihan anggota MRP di Gedung Eme Neme Yauware Timika, Rabu (19/1), reaksi ketidakpuasan muncul dari sejumlah peserta. Selain menyatakan menolak kegiatan pemilihan anggota MRP, salah seorang peserta merobek-robek tas peserta yang dibagikan oleh panitia sosialisasi. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Lemasa, Anton Alomang meminta pemilihan anggota MRP yang baru ditunda sementara sampai Pemprov Papua dan MRP periode 2005-2010 mempertanggungjawabkan kepada rakyat Papua berapa banyak dana Otsus yang telah dikucurkan Pemerintah Pusat selama 10 tahun sejak 2001. "Dana tersebut itu dimanfaatkan untuk apa dan hasil apa yang sudah dinikmati rakyat Papua dari dana Otsus," ujarnya. "Pejabat jangan tipu rakyat Papua, jangan peralat rakyat Papua. Rakyat Papua tetap hidup miskin dan tidak menikmati dana Otsus itu. Otsus telah gagal dan dikembalikan ke Jakarta, makanya tidak perlu ada MRP lagi," kritik Anton. Meski begitu, menurut Anton, Lemasa tetap mengusulkan lima orang kader terbaik suku Amungme untuk duduk sebagai anggota MRP periode 2010-2015 guna mengontrol kebijakan dan implementasi program Otsus Papua yang ditengarai telah menghabiskan dana sekitar Rp28 triliun sejak 2001. Sebagaimana Lemasa, Lemasko juga menyatakan akan mengusulkan lima orang kader terbaiknya untuk bersaing dengan perwakilan lembaga adat dan lembaga perempuan guna duduk sebagai anggota MRP periode 2010-2015. MRP merupakan lembaga representasi kultural masyarakat Papua dari unsur adat, agama dan perempuan yang dibentuk berdasarkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Lembaga ini beranggotakan 75 orang, 44 orang berasal dari Provinsi Papua dan sisanya berasal dari Provinsi Papua Barat. Masa keanggotaan MRP periode 2005-2010 sedianya sudah berakhir bulan Oktober 2010, namun karena keanggotaan MRP yang baru belum terbentuk, maka masa jabatan anggota MRP yang lama diperpanjang hingga 31 Januari 2011.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011