Tim JPU Kejati Maluku telah mengajukan memori kasasi perkara Tipikor penyimpangan anggaran proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas tersangka Hartanto Hoetomo ke Mahkamah Agung RI.
"Penyerahan memori kasasi ini dilakukan tim JPU dikoordinir Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Atamimi mealui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penyerahan memori kasasi dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Vonis majelis hakim Tipikor pada 31 Januari 2021 membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 16 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga melanggar pasal 3 Undang-Undang tipikor serta pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Direktur PT. Inti Artha Nusantara ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,035 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 miliar.
Terdakwa Hartanto Hutomo selaku bos PT. IAN ini menangani pengerjaan proyek taman kota, pelataran parkir, drainase, dan jalan yang masuk pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR KKT.
Hartanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD KKT.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyerahan memori kasasi ini dilakukan tim JPU dikoordinir Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Atamimi mealui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penyerahan memori kasasi dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Vonis majelis hakim Tipikor pada 31 Januari 2021 membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 16 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga melanggar pasal 3 Undang-Undang tipikor serta pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Direktur PT. Inti Artha Nusantara ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,035 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 miliar.
Terdakwa Hartanto Hutomo selaku bos PT. IAN ini menangani pengerjaan proyek taman kota, pelataran parkir, drainase, dan jalan yang masuk pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR KKT.
Hartanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD KKT.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022