Ambon (ANTARA) - Badan Karantina Maluku meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan melalui jalur laut pada arus mudik Idul Fitri 2025 sebagai langkah antisipasi penyebaran hama atau virus.
“Hal ini dilakukan lantaran meningkatnya lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang akan masuk ke Provinsi Maluku,” kata Kepala Badan Karantina Maluku Abdur Rohman di Ambon, Rabu.
Pengawasan tersebut dilakukan pada sejumlah pelabuhan di Pulau Ambon yang merupakan wilayah kerja Karantina Maluku dengan memeriksa setiap media pembawa yakni hewan, ikan dan tumbuhan.
"Pejabat Karantina harus siap melakukan peningkatan pengawasan pada tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran, lingkup Karantina Maluku menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan arus balik, yang mana terjadi peningkatan penumpang dan media pembawa hewan, ikan dan tumbuhan serta produk turunannya," katanya.
Hal itu kata dia menjadi perhatian utama, oleh sebab itu pihaknya pun memastikan kesehatan media pembawa hewan, ikan dan tumbuhan serta produk turunannya yang bebas dari hama penyakit sehingga aman untuk beredar di Maluku.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-Undang ini mengatur tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk atau keluar dari suatu daerah. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan.
Ia mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan di Pelabuhan Ambon Pejabat Karantina menemukan beberapa media pembawa yaitu tiga ekor kucing, 21 bibit cengkeh dan satu bibit kelapa yang belum dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal.
"Terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan tindakan Karantina untuk memastikan tidak ada penyakit karantina," katanya.
Pelaksanaan pengawasan dan penindakan yang dilakukan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyelundupan dan memastikan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia telah melalui prosedur karantina sehingga dapat dijamin untuk kesehatannya.
"Pelaksanaan Operasi Patuh dan Pengawasan Karantina ini dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Badan Karantina Indonesia dari tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025," ujarnya.