Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, guna mengevaluasi implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) serta menyampaikan sejumlah aspirasi penting dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mendorong efektivitas pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), khususnya di wilayah Maluku, pasca diberlakukannya kebijakan transisi PIT,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan beberapa usulan strategis, termasuk peninjauan kembali surat edaran terkait transhipment yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, serta permintaan agar kewenangan penarikan pendapatan asli daerah (PAD) dari kapal perikanan berizin daerah tetap berada di tangan pemerintah provinsi.
Gubernur juga meminta agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki dapat diserahkan kepada pemerintah provinsi, serta mendorong penambahan jumlah armada kapal dengan pelabuhan pangkalan di Dobo, mengingat kapasitas pelabuhan tersebut masih memungkinkan.

Permintaan lainnya mencakup pengembalian proses sertifikasi kelaikan kapal perikanan (cek fisik) kepada pemerintah daerah untuk kapal yang berada di bawah kewenangan gubernur, serta penolakan terhadap penerapan PNBP pada kapal izin daerah.
Sementara itu Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, yang memimpin audiensi, menanggapi positif aspirasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyusun format regulasi yang dapat membuka ruang bagi daerah untuk tetap memperoleh PAD dari perizinan yang dikeluarkan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri terkait format yang sesuai. Aspirasi dari Gubernur Maluku ini akan kami teruskan ke Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkap Lotharia.