Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil meringkus MM alias Mario, seorang pekerja koperasi simpan pinjam yang melarikan diri di Merauke, Papua, lantaran melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

“Sebelumnya tim Siber dari Polda Maluku melakukan patroli, kemudian menemukan postingan di mana isinya kita anggap sudah melanggar UU tindak pidana transaksi elektronika,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.

Dia mengemukakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya ada di Merauke. Kemudian tim dari Ditreskrimsus berangkat ke Merauke bekerja sama dengan Polres Papua sehingga pelakunya sudah ditangkap.

“MM (33) ditangkap di Merauke pada 22 Februari 2022. Meskipun ia menggunakan akun palsu, dengan mudah kami akan bisa mendapatkan," ujar Roem. 

MM dikenakan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika atau ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Ia menegaskan, kepada siapa pun yang melakukan ujaran kebencian,  baik itu di  media sosial  maupun secara nyata di masyarakat, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu, tidak memandang suku, dan tidak memandang ras karena tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku. 

“Perlu kami jelaskan bahwa dikhawatirkan adanya informasi informasi hoaks berkembang di Maluku karena bisa saja berpengaruh kepada stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtibas,” katanya.

Ia meminta kepada masyarakat di Maluku apa bila menemukan akun-akun yang isinya adalah memberikan provokasi yang bisa menimbulkan unsur kebencian, mohon agar dilaporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti 

“Oleh karenanya, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar hati - hati memanfaatkan media sosial, karena postingan-postingan yang berupa ujaran kebencian bisa menjerumuskan ke dalam masalah,” tandas Roem.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022