Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun Anggaran 2017.

"Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu,  Agumaswaty Toyib Koten," kata Kabid Humas Polda Malut,  Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dihubungi di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, untuk melengkapi P-19 dari Jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan, dimana untuk pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan.

Michael menyatakan jika berkas sudah lengkapi, penyidik akan kirim kembali lagi ke kejaksaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun anggaran 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per-desa.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa  Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih, di mana pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Dia menyatakan, dalam hasil perhitungan dirinya mengakui ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022