Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku sesalkan sikap Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi setempat yang tidak memenuhi undangan rapat kerja anggaran. "Agenda hari ini sangat penting karena komisi akan meminta pertanggung jawaban Dinas terkait pengusulan sejumlah dana dalam APBD Perubahan 2010 yang  kegiatannya sudah berjalan sejak tahun anggaran 2009," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Jumat. Menurut Rahakbauw, rapat kerja anggaran itu menyangkut kegiatan Dinas Infokom yang sudah dilaksanakan sejak dua tahun lalu dengan dukungan APBD, tapi dananya kembali diusulkan dalam APBD Perubahan 2010, di antaranya lomba bintang radio sebesar Rp231 juta. Kemudian usulan anggaran lomba mancing jelang Sail Indonesia di Pulau Banda sebesar Rp250 juta, karena Dinas Infokom telah membayar para peserta lomba beserta biaya makan minum, penginapan dan akomodasi lainnya selama berada di pulau tersebut. Persoalan lainnya yang harus dijelaskan Kadis ke komisi adalah pengelolaan dana sebesar Rp300 juta yang diserahkan Infokom kepada Kelompok Kerja (Pokja) bentukan wartawan untuk kegiatan peliputan Sail Indonesia ke-X tanpa ada pertangung jawaban yang jelas. Menurut Richard, bila Infokom tidak memenuhi undangan komisi untuk memberikan penjelasan secara resmi, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memproses masalah tersebut. "Kita akan minta jaksa melakukan proses hukum karena kegiatan yang sudah lama berjalan dan mendapatkan dukungan alokasi APBD 2009 kembali diusulkan dalam APBD Perubahan 2010," katanya. Dia juga mengaku heran dengan pemberian kepercayaan Dinas kepada Pokja untuk mengurusi anggaran Rp300 juta untuk peliputan Sail Indonesia ke-X, padahal tidak ada aturan hukum yang menjamin kebijakan seperti ini. "Informasi yang kami terima, Pokja mendaftar sekitar 70-an media elektronik seperti radio swasta, koran harian dan tabloid mingguan namun tidak seluruhnya mendapatkan anggaran," katanya. Misalnya Radio Rock dan Radio DMS yang ikut didaftar kemudian disahkan Dinas Infokom Maluku, tapi tidak ada realisasi anggaran, sedangkan Radio Pelangi yang sudah jarang mengudara mendapat anggaran Rp10 juta, begitupun sebuah radio swasta di Jakarta yang tidak masuk dalam daftar Pokja tapi diduga menerima bantuan Rp10 juta.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011