Polda Maluku akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Pengadilan Negeri Ambon untuk mengupayakan sidang pembunuhan Pimpinan Redaksi (Pimred) Pelangi Maluku, Alfrets Mirulewan dapat digelar di Pengadilan Negeri Ambon. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk menyidangkan perkara pembunuhan Mirulewan di Pengadilan Negeri Ambon," kata Direskrim Polda Maluku, AKBP Jhony Siahaan, di Ambon Sabtu. Menurut Siahaan, pemindahan tempat persidangan tersebut telah dipertimbangkan secara matang mengingat keterbatasan sarana dan prasarana penunjang persidangan, serta kondisi keamanan jelang pelaksanaan Pilkada putaran kedua di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dijadwalkan berlangsung awal Pebruari 2011 mendatang. "Memang Tempat Kejadian Perkaranya di Wonreli Kisar Kabupaten MBD, tetapi di sana belum ada Kantor Pengadilan, begitu juga di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) selama ini proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Tual," ujarnya . Siahaan mengatakan, apabila pihak Kejagung menyetujui permohonan tersebut, proses persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan Briptu Markus Sahureka alias Macho (personil Polisi yang bertugas di Polair Kisar) bersama tiga rekannya yakni Risart Salampessy alias Ris, Imanuel Belly alias Bima, Thomas Pukeey itu bisa segera dijadwalkan. "Risam Augusten alias Ris tetap dihadirkan sebagai saksi. Polisi juga  melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain termasuk Titus Tilukay, Direktur PT. Yotowawa," kata Sihaan. Direskrim Jhony Siahaan juga membenarkan Alfrtes Mirulewan tewas akibat dipukul  dengan besi mengakibatkan tengkorak  belakang korban retak dan kondisi ini diperkuat dengan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Mabes Polri 11 Januari. "Dari hasil Pemeriksaan terhadap para tersangka yang diperkuat dengan hasil otopsi tim forensik Mabes Polri di Kisar, korban dipukul di dalam gudang lobster dengan pipa besi sebelum mayatnya di buang ke laut sekitar Pelabuhan Pantai Nama Wonreli pada Jumat 17 Desemmber 2010," katanya. Siahaan menambahkan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bersamaan dengan proses otopsi terhadap mayat korban, pihaknya juga menggelar rekonstruksi pembunuhan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) "Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 21 adegan melibatkan ke-empat para tersangka dan seorang saksi,"katanya. Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda kompleks Markas Brimob Tantui Ambon.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011