Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Rombatu-Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar belum berjalan karena terhambat hasil penilaian ahli.

"Untuk sementara kita masih menunggu hasil penilaian ahli di lapangan sehingga perkaranya belum ditindaklanjuti," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Senin.

Perkara ini mulai ditangani Kejati Maluku setelah Kepala Kejaksaan Tinggi setempat, Undang Mugopal menerbitkan surat perintah penyelidikan pada awal tahun 2022.

Baca juga: Kejati Malut: rekomendasi 13 IUP sudah sesuai prosedur

Kejaksaan kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Sekarang kami masih menunggu hasil penilaian ahli di lapangan," ucap Wahyudi.

Baca juga: Kejati Maluku selesaikan 12 kasus secara restoratif justice, jangan "tebang piiih"

Namun, Wahyudi belum bisa menyebutkan pihak mana saja yang dijadikan sebagai ahli dalam perkara dimaksud.

Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini diduga tidak rampung proses pengerjaannya.

Sehingga masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun di Dinas PUPR dan DPRD Kabupaten SBB sejak akhir 2021.

Pendemo menuntut Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena untuk bersifat transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung dan pimpinan PT. BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Baca juga: Nanang ibrahim jabat Wakajati Maluku, ditunggu kinerjanya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022