Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara  menyatakan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut untuk menghidupkan lagi 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Kementerian ESDM sudah sesuai prosedur, dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh kita, oleh Kejaksaan Tinggi Malut, pada prinsipnya setiap rekomendasi yang kita keluarkan sudah kita kaji dari segala sudut pandang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Jumat.

Menurut dia, untuk mengeluarkan rekomendasi itu, pihak Kejaksaan juga telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pandangan hukum atau "Legal Opinion" (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.

Sehingga, pihaknya telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Malut sebagai dasar rekomendasi untuk PT Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu.

Baca juga: Kejati Malut kumpulkan informasi terkait dugaan mafia tanah

LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu sudah memenuhi kajian hukum dari berbagai aspek dan saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) Malut, dan instansi lainnya.

"Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur," katanya.

Berdasarkan penelusuran wartawan terhadap dokumen tersebut, proses LO yang dilakukan kejaksaan diantaranya analisis yuridis termasuk penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, wawancara, mendengarkan pemaparan, dan alasan-alasan yang diajukan oleh Dinas ESDM Maluku Utara dan mencocokkan dekomen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.

IUP eksplorasi PT Harum Cendana Abadi telah dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas ESDM Maluku Utara dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan. 

Kendala yang ditemukan adalah bukan akibat permasalahan hukum tetapi terkait dengan pengadministrasian yang di luar kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Malut.

Sebelumnya, Kepala ESDM Maluku Utara Hasyim Daeng Barang menyebutkan, kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut saat ini sudah berada di Kementerian ESDM Pusat. 

Dia menjelaskan, sebelum Surat penyampaian 13 SK IUP Operasi Produksi dan LO kepada Kementerian ESDM pada November 2021, pihaknya sudah melakukan rapat bersama yang juga dihadiri Kepala DPMPTSP Malut.

"Setiap permohonan yang diajukan selalu melihat aspek dari dokumennya, kemudian diperiksa legal standingnya, baru dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta," katanya.

Sehingga, terhadap 13 IUP yang diajukan, dia menilainya semua aspek dokumen termasuk legal standing semuanya lengkap dan kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. 

Baca juga: Kejati Malut selidiki 104 pemegang IUP terkait iuran produksi

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022