Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) terus mengumpulkan informasi dari laporan masyarakat terkait kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Dade Ruskandar di Ternate, Selasa, mengatakan, dugaan kasus mafia tanah yang ditangani pihaknya itu masih terus berlanjut. Ada dua kasus mafia tanah yang sedang didalami.
Menurut dia, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga tidak main-main, bahkan, akan menindak oknum jaksa yang terlibat.
"Tidak ada yang main-main kasus. Kalau yang namanya oknum jaksa, sepanjang adanya bukti dan laporan, ya kita tetap tindak lanjuti, kan sudah banyak saya tindak ," ujarnya.
Baca juga: Satgas mafia tanah luruskan persoalan kepemilikan sertifikat
Sekedar diketahui, kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Iswan Samma dan melaporkan terduga pelaku penyerobotan Umar Bay dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, mengenai tanah yang terletak di Desa Nusliko.
Dia menyatakan, melalui bidang intelijen, Kejati Malut membuka posko satgas mafia pelabuhan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, guna memberantas praktik mafia yang diduga terjadi selama ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga sebelumnya mengatakan, pembentukan posko tersebut dalam rangka pemberantasan praktik mafia yang terjadi di pelabuhan.
"Harapan kita dengan adanya posko tersebut dapat meminimalisir adanya mafia pelabuhan," kata Richard.
Richard menjelaskan, jika ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik mafia, bukan hanya mafia pelabuhan melainkan juga mafia di bandara dan mafia tanah, bisa langsung melaporkan ke Kantor Kejati Malut.
Baca juga: Polisi akan periksa mantan ART Nirina Zubir sebagai pelapor, buntut kasus mafia tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Dade Ruskandar di Ternate, Selasa, mengatakan, dugaan kasus mafia tanah yang ditangani pihaknya itu masih terus berlanjut. Ada dua kasus mafia tanah yang sedang didalami.
Menurut dia, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga tidak main-main, bahkan, akan menindak oknum jaksa yang terlibat.
"Tidak ada yang main-main kasus. Kalau yang namanya oknum jaksa, sepanjang adanya bukti dan laporan, ya kita tetap tindak lanjuti, kan sudah banyak saya tindak ," ujarnya.
Baca juga: Satgas mafia tanah luruskan persoalan kepemilikan sertifikat
Sekedar diketahui, kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Iswan Samma dan melaporkan terduga pelaku penyerobotan Umar Bay dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, mengenai tanah yang terletak di Desa Nusliko.
Dia menyatakan, melalui bidang intelijen, Kejati Malut membuka posko satgas mafia pelabuhan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, guna memberantas praktik mafia yang diduga terjadi selama ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga sebelumnya mengatakan, pembentukan posko tersebut dalam rangka pemberantasan praktik mafia yang terjadi di pelabuhan.
"Harapan kita dengan adanya posko tersebut dapat meminimalisir adanya mafia pelabuhan," kata Richard.
Richard menjelaskan, jika ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik mafia, bukan hanya mafia pelabuhan melainkan juga mafia di bandara dan mafia tanah, bisa langsung melaporkan ke Kantor Kejati Malut.
Baca juga: Polisi akan periksa mantan ART Nirina Zubir sebagai pelapor, buntut kasus mafia tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022