Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) meningkatkan capaian target operasi dalam penerapan strategi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Widodo mengatakan, terkait strategi dalam penyelesaian kasus mafia tanah, saat ini pihaknya tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah.
“Ini seperti yang sudah beberapa kali kita lakukan, kita beri penghargaan berupa pin emas. Diharapkan pada 2024 kita bisa menambahkan target operasi yang signifikan,” ujar Widodo di Jakarta, Rabu.
Kementerian ATR/BPN mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah.
Baca juga: Kementerian ATR: Sembilan RDTR IKN Nusantara jadi Perka OIKN
Widodo mengatakan, pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Kita tahu jika tanah itu tidak akan bertambah, namun nilai tanah dapat meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya permintaan akan tanah,” katanya.
Satgas-Anti Mafia Tanah sendiri terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Melalui nota kesepahaman, kita berupaya membentuk sinergi dan kolaborasi untuk memenuhi dinamika perkembangan kasus pertanahan,” kata Widodo.
Sementara itu, Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Arif Rachman mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah melaksanakan penanganan konflik dan hubungan kelembagaan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN terbitkan edaran baru menyangkut kawasan IKN Indonesia baru
“Selain penyelesaian, saya berharap di 2024 kita sudah berusaha mengarah ke esensi pencegahan,” kata Arif Rachman.
Sehubungan dengan langkah pencegahan tersebut, Arif Rachman berusaha mengawali dari faktor sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, SDM menjadi titik awal internalisasi pencegahan kasus mafia tanah.
“Tak dapat dipungkiri, jika kita bicara kasus mafia tanah pasti melibatkan oknum. Ini yang ingin kita sasar, perilaku dari SDM-nya,” ungkapnya.
Dia menyebut, pihaknya juga tengah menyusun aturan pencegahan konflik dan sengketa pertanahan, sehingga upaya pencegahan dapat segera berjalan.
“Ibaratnya ketika kita ingin melakukan langkah pencegahan, kok tidak ada aturannya. Saat ini sedang kami susun, semoga segera selesai,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ATR/BPN tingkatkan capaian target operasi pemberantasan mafia tanah