Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
"Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah, serta Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu ha dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
RDTR IKN tersebut mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan yakni RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Baca juga: Hadi Tjahjanto tekankan Kementerian ATR/BPN dituntut berstandar dunia di 2024
Hadi juga mengatakan terkait progres pengadaan tanah IKN sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran.
"Ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan. Kelima hal tersebut masih dalam proses pembayaran, kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik kami juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat," katanya.
Adapun 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di IKN antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, dan Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II.
Kemudian, Infrastruktur IKN Tahap I, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Instalasi Pengelolaan Air Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang).
Hadi juga mengatakan untuk penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN terbitkan edaran baru menyangkut kawasan IKN Indonesia baru
"Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengejar sosialisasi ini," katanya.
Pembangunan IKN Nusantara terus digenjot oleh pemerintah, termasuk Kementerian ATR/BPN. Secara garis besar, Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN mengimbau agar masing-masing sektor perlu menjemput bola untuk mempercepat progres.
"Saya ingatkan lagi kepada teman-teman bahwa kita berpacu dengan waktu. Penyelesaian lahan di IKN saya pikir itu harus segera kita selesaikan. Kita semua dorong percepatan ini jangan sampai ada yang tertahan lagi progresnya. Saya minta semua berkolaborasi dan jemput bola," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ATR sebut sembilan RDTR IKN Nusantara jadi Perka OIKN
Kementerian ATR: Sembilan RDTR IKN Nusantara jadi Perka OIKN
Rabu, 26 Juli 2023 12:00 WIB