Ambon, 14/10 (Antaranews Maluku) - Satgas Mafia Tanah yang tergabung dalam tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang baru terbentuk antara Polda dengan Kanwil BPN Provinsi Maluku bertujuan meluruskan setiap persoalan sertifikat yang diduga bermasalah.

"Tugasnya untuk meluruskan setiap sertifikat yang bermasalah, siapa yang berhak dan benar berdasarkan asal-usul atau sejarah perolehan lahan," kata Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Sabtu.

Sebab terbitnya sebuah sertifikat harus ada alas hak dan asal-usul perolehan dan jangan karena kerusuhan atau keributan lalu dokumen tidak ada terbit dokumen baru seolah-olah itu asli.

Sebagian besar masalah yang timbul di Pulau Ambon ini soal batas tanah dan sengketa antarkampung juga demikian.

Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan dilaporkan dengan membawa bukti-bukti dokumen apakah nanti asli atau tidak dibuktikan lewat penelusuran tim terpadu.

"Kita baru ikut menyaksikan penandatanganan MoU antara Kepala Kanwil BPN dengan Kapolda, dan berdasarkan hasil itu akan ditindaklanjuti di Kota Ambon dan sebagian Maluku Tengah," tandasnya.

Maka Polres Ambon akan melakukan koordinasi dan membuat hal yang sama dengan BPN Kota Ambon untuk menindaklantjuti kerjasama pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.

Menurut Kapolres, namanya mafia tidak hanya satu orang tetapi melibatkan sejumlah oknum dari berbagai instansi terkait yang berujung terbitnya sebuah sertifikat.

"Ambon ini banyak sekali masalah tanah dan tidak lepas dari konflik sosial 1999 yang saat itu banyak dokumen yang hilang, hangus terbakar, banyak masyarakat yang terpaksa mengungsi meninggalkan rumah dan tanah mereka untuk pindah ke daerah lain," ujar Kapolres.

Kemudian saat situasi kamtibmas kondusif dan mereka kembali, ternyata sudah ada orang lain yang menempati atau menguasai tempat tersebut dengan dokumen-dokumen yang baru mengatasnamakan seseorang.

Tentunya untuk mendapatkan sebuah sertifikat, tidak hanya bisa ditimbulkan oleh penanganan sendiri tetapi ada klaim dari seseorang dan berujung di pengadilan hingga keluarlah putusan eksekusi.

Dari proses itulah maka terbit sertifikat baru atau pun sertifikat lama, tergantung siapa yang berhak atas eksekusi dimaksud.

Jadi dalam hal ini ada oknum-oknum di luar institusi BPN yang terlibat dari instansi lain, dan rata-rata pengaduan masyatakat kepada polisi ada satu objek lahan yang terbit dua sertifikat yang sah.

Bahkan juga ada sertifikat yang terbit berdasarkan keterangan dari desa yang sebenarnya tidak ada secara administratif, sehingga bisa ditarik kesimpulan siapa yang bermain.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018