Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan upaya hukum kasasi perkara tindak pidana korupsi pendapatan asli negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon atas nama terdakwa Johana Soplanit.
"Tim JPU dikoordinir Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi telah merampungkan memori kasasi langsung menyerahkannya kepada Mahkamah Agung (MA) RI melalui panitera pengadilan Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Pendapatan asli negeri tersebut diperoleh Negeri Tawiri dari hasil penjualan lahan kepada TNI-AL untuk pembangunan sarana/prasarana Lantamal IX/Ambon pada 2015.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,82 miliar sesuai hasil perhitungan Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku.
Menurut dia, jaksa melakukan kasasi ke MA setelah Johana Soplanit divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon yang membebaskan terdakwa.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara, sementara JPU menuntutnya selama 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan denda Rp1,1 miliar subsider empat tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, sementara tuntutan jaksa dalam perkara pokok (primair) menurut pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 dari UU tersebut tidak terbukti sehingga divonis 1,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp20 juta dan denda Rp50 juta.
Setelah keputusan majelis hakim Tipikor Ambon, JPU menyatakan banding dan ternyata divonis bebas. Tim JPU Kejati Maluku sekarang telah dimasukan memori kasasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tim JPU dikoordinir Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi telah merampungkan memori kasasi langsung menyerahkannya kepada Mahkamah Agung (MA) RI melalui panitera pengadilan Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Pendapatan asli negeri tersebut diperoleh Negeri Tawiri dari hasil penjualan lahan kepada TNI-AL untuk pembangunan sarana/prasarana Lantamal IX/Ambon pada 2015.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,82 miliar sesuai hasil perhitungan Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku.
Menurut dia, jaksa melakukan kasasi ke MA setelah Johana Soplanit divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon yang membebaskan terdakwa.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara, sementara JPU menuntutnya selama 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan denda Rp1,1 miliar subsider empat tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, sementara tuntutan jaksa dalam perkara pokok (primair) menurut pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 dari UU tersebut tidak terbukti sehingga divonis 1,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp20 juta dan denda Rp50 juta.
Setelah keputusan majelis hakim Tipikor Ambon, JPU menyatakan banding dan ternyata divonis bebas. Tim JPU Kejati Maluku sekarang telah dimasukan memori kasasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022