PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di negeri Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan cara uang-nya ditransfer melalui rekening bank.

Santunan-nya diserahkan petugas Jasa Raharja Maluku kepada ahli waris sebesar Rp50 juta dengan cara uang-nya ditransfer melalui rekening bank ahli waris, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, Senin.

Ia mengatakan, setelah menerima informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease langsung mendatangi TKP untuk mendata identitas korban dan melakukan survei ahli waris.

Saat ini, katanya, sistem pelayanan santunan berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital, sehingga penyerahan santunan tidak lagi secara tunai tetapi ditransfer ke rekening ahli waris.

"Petugas kami langsung menindaklanjuti menyerahkan santunan yang ditransfer via bank sebesar Rp50 juta kepada ahli waris," katanya.

Santunan tersebut merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, seperti tertuang dalam UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

"Atas nama PT Jasa Raharja Cabang Maluku, turut berduka cita untuk keluarga korban meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022