Mantan terpidana korupsi melaporkan 11 jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku Tenggara, akibat melakukan pemalsuan dokumen dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Ambon pada enam tahun lalu.

Aziz Fidmatan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikannya kepada kepolisian sejak 27 Januari 2022.

"Terkait dengan dugaan surat perjanjian palsu yang digunakan oleh oknum jaksa dan hakim dalam memutuskan perkara ini. Saya melakukan proses pidana terhadap pihak-pihak yang merugikan dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata mantan ASN yang sebelumnya mengabdi di Pemerintah Kota Tual, Aziz Fidmatan, di Ambon, Selasa.

Ia menyebutkan,  11 orang terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA.

"Saya minta supaya pihak-pihak yang terlapor dari pihak jaksa ini segera diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi untuk menjelaskan dari mana dia memperoleh barang bukti ini yang merugikannya," ujar Aziz.

Sebelumnya Aziz dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.

Dijelaskan pula di tingkat pengadilan negeri, dihukum dua tahun. Jaksa lantas tidak puas sehingga mengajukan banding lalu diputus empat tahun. Selanjutnya, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga hukumannya diturunkan menjadi dua tahun.

Ia yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu karena sebelumnya menggunakan rujukan dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku tertanggal 12 Oktober 2008 perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando pada tahun anggaran  2008.

Selanjutnya oleh Wali Kota Tual dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai bendahara yang disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual  tahun anggaran 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

Pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang palsu ini, kata dia, ditandatangani pada Juni 2008. Namun, selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari penerbitan surat perjanjian ini.

"Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan pada September maupun Oktober 2008," ujar Aziz.

Seperti di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal, yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008.

Berdasarkan bukti yang di dalam fakta persidangan itu, menurut dia, dari PLT Dinas pendidikan dan kebudayaan, barang bukti ini tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, alias palsu.

"Yang benar adalah panitia menandatangani itu pada Oktober 2008,” katanya.

Dengan sudah terlapornya 11 oknum jaksa  yang merugikan pihaknya, Aziz berharap pihak berwenang segera memproses laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual-Maluku Tenggara Dicky Darmawan mengatakan bahwa laporan dari mantan ASN ini adalah hak penuh dan tindakan yang benar.

"Mengenai laporan yang bersangkutan ke Polda Maluku adalah tindakan yang benar karena negara kita adalah negara hukum dan merupakan hak hukum yang bersangkutan," kata Darmawan.

Dikatakan pula bahwa apa yang dilakukan Aziz ini adalah upaya-upaya hukum yang disiapkan oleh undang-undang.

Relevan atau tidak terkait dengan laporan Aziz ini dengan apa yang dilakukan Kejari, menurut dia, terpulang kepada yang bersangkutan yang sudah melakukan upaya-upaya hukum yang disiapkan oleh undang-undang.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022