Guna menciptakan clean government (pemerintahan yang bersih) pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara lebih khusus pada pemanfaatan dana desa, Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Negeri Tual (Kejari Tual) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). 

Bupati Malra, M Thaher Hanubun dalam arahannya, Selasa, mengemukakan bahwa MoU antara Pemkab bersama Kejari Tual merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ataupun clean government.

Dikatakan, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat dari tahun ke tahun makin meningkat untuk tiap desa, sehingga mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana tersebut maka pendampingan langsung oleh pihak Kejari sangat diperlukan.

Pasalnya, kata Thaher, sudah ada sejumlah desa telah terjadi penyalahgunaan dana desa dan sudah masuk diranah hukum.

Oleh karena itu, besar harapan saya untuk setiap desa di Malra, baik itu kepala desa hingga perangkatnya dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memanfaatkan MoU dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pinta Thaher.

Sementara itu, Kepala Kejari Tual, Dicky Darmawan menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah yang tepat oleh Pemkab Malra dalam hal ini Bupati Malra sehingga tidak terjadinya pelanggaran hukum dalam setiap pemanfaatan keuangan negara.

Selain itu, melalui MoU ini dapat tercipta kerjasama yang baik antara Kejari dan Pemda serta menyukseskan seluruh program Pemda untuk kemaslahatan masyarakat, jelas Darmawan.

Darmawan menegaskan, selepas MoU yang ditandatangani hari ini, akan kita tindaklanjuti sampai ke tingkat desa-desa, mungkin nanti dalam bentuk Surat Kuasa Khusus, maka semua desa di Malra akan di lakukan pendampingan.


Baca juga: Bupati Malra Prakasai Rakor Pembangunan Daerah Bersama Bappenas RI
Baca juga: Bupati Thaher Bertekad Bawa Malra Ke Industri Olahraga

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022