Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara(Bandara) Pattimura Ambon menyiagakan posko terpadu angkutan Lebaran 2022 guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mudik.
"Posko terpadu angkutan Lebaran dimulai 25 April-10 Mei 2022, sebagai pusat informasi layanan penunjang bagi penumpang saat arus mudik dan balik Lebaran," kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra di Ambon, Senin.
Ia mengatakan posko terpadu melakukan pemantauan operasional bandara agar berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif.
Posko ini juga melibatkan unsur internal Angkasa Pura I dan unsur eksternal dari TNI, Polri, BMKG, Airnav, Imigrasi, KKP, maskapai, dan "ground handling".
"Dengan adanya posko Lebaran tersebut diharapkan arus mudik 2022 ini dapat berjalan lancar, aman, dan terkendali," katanya.
Ia menyatakan ketentuan perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
Mulai 19 April 2022 pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan di antaranya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.
Bagi penderita komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Untuk anak usia kurang dari enam tahun, tidak perlu melampirkan tes antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Posko terpadu angkutan Lebaran dimulai 25 April-10 Mei 2022, sebagai pusat informasi layanan penunjang bagi penumpang saat arus mudik dan balik Lebaran," kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra di Ambon, Senin.
Ia mengatakan posko terpadu melakukan pemantauan operasional bandara agar berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif.
Posko ini juga melibatkan unsur internal Angkasa Pura I dan unsur eksternal dari TNI, Polri, BMKG, Airnav, Imigrasi, KKP, maskapai, dan "ground handling".
"Dengan adanya posko Lebaran tersebut diharapkan arus mudik 2022 ini dapat berjalan lancar, aman, dan terkendali," katanya.
Ia menyatakan ketentuan perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
Mulai 19 April 2022 pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan di antaranya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.
Bagi penderita komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Untuk anak usia kurang dari enam tahun, tidak perlu melampirkan tes antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022