Realisasi pembayaran jasa tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19 tahun 2020 pada Rumah Sakit Lapangan di BPSDM, Provinsi Maluku, senilai Rp6 miliar masih terkendala regulasi pemerintah daerah khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 102 tahun 2021.
"Ternyata keterlambatan pembayaran itu dari sisi penyelesaian administrasi," kata wakil ketua komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan di Ambon, Kamis.
Penjelasan Ruslan disampaikan usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Kadinkes Maluku, Direktur RS Lapangan BPSDM, Direktur RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, dan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Menurut dia, awalnya Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.
Kemudian setelah Pergub dikeluarkan, Dinkes provinsi meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan.
Dimana catatan pertimbangan BPKP pada Pergub ini harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.
"Dalam Pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung, dan ternyata hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen sehingga Pergub harus diubah," ucap Ruslan.
Kemudian dalam pasal lainnya di Pergub tersebut, cukup dengan surat keputusan direktur rumah sakit lapangan, dan saat ini rancangan SK direktur rumah sakit alternatif BPSDM kini telah disampaikan ke komisi IV DPRD provinsi sesuai hasil telaah BPKP.
"Jadi soal keterlambatan pembayaran ini ada pada penyelesaian administrasinya, sementara dananya masih tetap tersedia pada rekening penampung di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu sekitar Rp6 miliar," jelas Ruslan.
Namun Direktur RSUD dr. Umarella mengaku tidak bisa mencairkan anggarannya kalau belum ada prodak hukum yang jelas dan belum ada perintah pencairan.
maka yang dilakukan pihak rumah sakit sekarang oleh dinkes adalah merevisi Pergub nomor 102 tahun 2021 baru disiapkan SK kepala rumah sakit lapangan BPSDM
"Komosi berharap dalam waktu dekat diselesaikan pembayarannya karena sudah cukup lama dan perlu ada koordinasi yang lebih baik," kata Ruslan.
Baca juga: Kadinkes Maluku sebut jasa nakes COVID-19 Rp36 miliar "Hangus"
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ternyata keterlambatan pembayaran itu dari sisi penyelesaian administrasi," kata wakil ketua komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan di Ambon, Kamis.
Penjelasan Ruslan disampaikan usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Kadinkes Maluku, Direktur RS Lapangan BPSDM, Direktur RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, dan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Menurut dia, awalnya Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.
Kemudian setelah Pergub dikeluarkan, Dinkes provinsi meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan.
Dimana catatan pertimbangan BPKP pada Pergub ini harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.
"Dalam Pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung, dan ternyata hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen sehingga Pergub harus diubah," ucap Ruslan.
Kemudian dalam pasal lainnya di Pergub tersebut, cukup dengan surat keputusan direktur rumah sakit lapangan, dan saat ini rancangan SK direktur rumah sakit alternatif BPSDM kini telah disampaikan ke komisi IV DPRD provinsi sesuai hasil telaah BPKP.
"Jadi soal keterlambatan pembayaran ini ada pada penyelesaian administrasinya, sementara dananya masih tetap tersedia pada rekening penampung di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu sekitar Rp6 miliar," jelas Ruslan.
Namun Direktur RSUD dr. Umarella mengaku tidak bisa mencairkan anggarannya kalau belum ada prodak hukum yang jelas dan belum ada perintah pencairan.
maka yang dilakukan pihak rumah sakit sekarang oleh dinkes adalah merevisi Pergub nomor 102 tahun 2021 baru disiapkan SK kepala rumah sakit lapangan BPSDM
"Komosi berharap dalam waktu dekat diselesaikan pembayarannya karena sudah cukup lama dan perlu ada koordinasi yang lebih baik," kata Ruslan.
Baca juga: Kadinkes Maluku sebut jasa nakes COVID-19 Rp36 miliar "Hangus"
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022