Ambon (ANTARA) - Pembayaran jasa COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Rumah Sakit Darurat BPSDM provinsi Maluku belum terealisasi kepada 131 tenaga kesehatan akibat terkendala mekanisme administrasi yang belum dirampungkan Dinas Kesehatan setempat.
"Kita berharap di pertengahan Maret 2022 dana Rp6,5 miliar ini sudah dibayarkan sehingga Dinkes bisa menyelesaikan administrasi untuk percepat proses pencairan jasa COVID-19 tahun anggaran 2020," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan, di Ambon, Kamis.
Penjelasan Ruslan disampaikan dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan provinsi Maluku terkait belum direalisasikannya pembayaran jasa COVID-19 kepada 131 tenaga kesehatan di RS Darurat BPSDM provinsi setempat yang selama ini melayani pasien terpapar virus corona.
Menurut dia, DPRD provinsi Maluku melalui komisi IV akan mengawal realisasi pembayaran dan diharapkan Dinkes bisa mempercepat proses penyelesaian administrasinya.
"Catatan terakhir sudah dimasukkan karena pada 17 Februari 2022, kita melakukan rapat kerja berkaitan dengan keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan untuk nakes di RS Darurat di BPSDM provinsi sejumlah 131 orang," ujarnya.
Jasa COVID-19 di BPSDM tahun anggaran 2020 maupun 2021 ini juga menjadi solusi administratif karena uangnya sudah ada, tetapi terhambat karena mekanisme kelengkapan administrasinya.
Jadi sudah disampaikan bahwa pembayaran jasa COVID-19 untuk RS darurat BPSDM untuk 131 nakes senilai Rp6,5 miliar itu segera dibayarkan minimal pertengahan Maret 2022.
DPRD juga meminta Dinkes mendata semua RS yang berhubungan dengan jasa COVID-19 sebab mekanisme pembayaran berbeda-beda sesuai status setiap rumah sakitnya seperti RSUD Haulussy Ambon yang masuk Badan Layanan Umum Daerah dan berbeda dengan RS dr. Ishak Umarella di desa Tulehu yang bukan BLUD.
"Kemudian terkait dengan fasilitas pelayanan pada semua RS harus dimonitor dan dievaluasi oleh Dinkes provinsi Maluku untuk peningkatan pelayanan tidak lagi ada masalah," tandas Ruslan.
Komisi IV DPRD Maluku juga meminta manajemen RS Darurat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID -19 Maluku untuk menyewa kamar penginapan sekitar kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon dalam menampung pasien COVID-19 yang menjalani isolasi dan perawatan.
Pembayaran jasa COVID -19 terkendala mekanisme administrasi, ingat pengorbanan Nakes
Kamis, 17 Februari 2022 15:22 WIB