Jaksa Pengacara Negara pada Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,3 miliar dalam sengketa perdata antara PT BNI (BNI46) Ambon setelah digugat di pengadilan hingga ke Mahkamah Agung.
"Penyelamatan uang negara ini dipastikan setelah diterimanya salinan putusan MA RI yang mengabulkan kasasi JPN atas gugatan perdata yang dilayangkan Yanto Stanza Setiawan selaku penggugat I dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Sabtu.
Dalam putusan MA tersebut berisikan mengenai putusan perkara perdata antara PT. Bank Negara Indonesia TBK Ambon yang diwakili oleh JPN Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan.
Menurut dia, awalnya Yanto dan Jeane mengajukan gugatan mengenai kredit macet Rp3,5 miliar dengan agunan tanah dan bangunan nilainya sekitar Rp4 miliar.
Baca juga: Saksi akui dua tahun menunggu ganti rugi uang tabungan di BNI, jangan manipulasi
Tetapi penggugat malah menggugat BNI dengan tuntutan ganti rugi Rp800 juta, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan tuntutan para penggugat.
JPN kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan dikabulkan.
"Gugatan perdata ini diawali kemenangan pada putusan banding yaitu pengadilan menerima banding dari JPN Kejati Maluku mewakili pihak PT Bank Negara Indonesia TBK Ambon di mana dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak penggugat," kata Wahyudi.
Kemudian pihak penggugat I dan II mengajukan kasasi yang selanjutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung berisikan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.
Baca juga: Sidang gugatan nasabah BNI Ambon tertunda akibat hakim berhalangan
Baca juga: Waduh, Kejari Ambon eksekusi Rp2,69 miliar kasus penggelapan dana nasabah BNI
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyelamatan uang negara ini dipastikan setelah diterimanya salinan putusan MA RI yang mengabulkan kasasi JPN atas gugatan perdata yang dilayangkan Yanto Stanza Setiawan selaku penggugat I dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Sabtu.
Dalam putusan MA tersebut berisikan mengenai putusan perkara perdata antara PT. Bank Negara Indonesia TBK Ambon yang diwakili oleh JPN Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan.
Menurut dia, awalnya Yanto dan Jeane mengajukan gugatan mengenai kredit macet Rp3,5 miliar dengan agunan tanah dan bangunan nilainya sekitar Rp4 miliar.
Baca juga: Saksi akui dua tahun menunggu ganti rugi uang tabungan di BNI, jangan manipulasi
Tetapi penggugat malah menggugat BNI dengan tuntutan ganti rugi Rp800 juta, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan tuntutan para penggugat.
JPN kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan dikabulkan.
"Gugatan perdata ini diawali kemenangan pada putusan banding yaitu pengadilan menerima banding dari JPN Kejati Maluku mewakili pihak PT Bank Negara Indonesia TBK Ambon di mana dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak penggugat," kata Wahyudi.
Kemudian pihak penggugat I dan II mengajukan kasasi yang selanjutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung berisikan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.
Baca juga: Sidang gugatan nasabah BNI Ambon tertunda akibat hakim berhalangan
Baca juga: Waduh, Kejari Ambon eksekusi Rp2,69 miliar kasus penggelapan dana nasabah BNI
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022