DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Sedangkan, untuk DOB Maluku masih belum bisa direalisasikan.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi dalam sidang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut disebutkan Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua.
 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan usulan pembentukan daerah otonom berupa provinsi itu berasal dari aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri, DPR, hingga partai politik. Tito berharap RUU DOB Papua itu menjadi payung hukum konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal di tiga provinsi tersebut.

Baca juga: DPRD Maluku harap kepala daerah dukung proses pembentukan DOB

DOB Maluku

Sementara itu, rencana pemekaran wilayah Kepulauan Aru Perbatasan untuk lepas dari Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, belum bisa terealisasi karena masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mencabut moratorium tentang Daerah Otonom Baru.

"Kita menunggu moratorium dibuka saja karena seluruh syarat dan ketentuan daerah otonomi baru atau DOB, yang diatur dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah terpenuhi," kata Ketua Tim Pemekaran Kepulauan Aru Perbatasan, Agus Siarukin yang dihubungi dari Ambon, Rabu (29/6).

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama DPRD setempat maupun Pemprov dan DPRD Maluku juga sangat positif dalam perjuangan pembentukan DOB di Kepulauan Aru Perbatasan yang letaknya berdekatan dengan negara tetangga Australia.

"Kini tinggal menunggu adanya kebijakan pemerintah untuk mencabut moratorium DOB sehingga agenda pembentukan Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan ini bisa terwujud," ujarnya.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, Josep Sikteubun di Ambon pada awal pekan ini mengatakan upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan penduduk di Provinsi Maluku bisa dilakukan dalam waktu lebih cepat hanya lewat program pemekaran wilayah atau membentuk Daerah Otonom Baru (DOB). Penjelasan Josep disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku dengan 14 ketua tim pemekaran DOB se-Maluku, para ketua DPRD dari kabupaten/kota serta Kabag Pemerintahan kabupaten dan kota.

Menurut Josepa, semua tokoh dari Kota Tual hingga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menyatakan dukungannya untuk membentuk provinsi baru dan meminta DPRD maupun Pemprov Maluku mengambil kebijakan mendorong pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya bersama 13 calon DOB lainnya.

"Persyaratannya sudah terpenuhi seperti terdapat empat kabupaten dan satu kota hingga keputusan bersama DPRD dan Pemkab/Pemkot. Ini bukan soal orang tenggara mau pisah tetapi menyangkut pengentasan kemiskinan dan memperkecil rentang kendali birokrasi pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: Bupati Petrus serahkan Rekomendasi Pembentukan DOB Tanimbar Utara, begini penjelasannya
Baca juga: Pemekaran Kepulauan Aru Maluku perbatasan tunggu pencabutan moratorium

Pewarta: Fauzi

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022