Seorang ayah berinisial B (39) ikut ditetapkan sebagai tersangka pencabulan atau rudapaksa, dan persetubuhan anaknya yang berusia 11 tahun, setelah sempat melaporkan pelaku pemerkosaan anaknya di Polresta Ambon.
"Awalnya tersangka B mendatangi Mapolresta melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka OR," kata Kasi Humas Polresta Ambon & P.P Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.
Namun setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata sang ayah juga diduga sudah pernah melakukan rudapaksa terhadap korban yang notabene adalah anaknya sendiri.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap OR sejak Jumat, (1/7) 2022 berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/317/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, tanggal 01 Juli 2022.
"Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan korban, terungkap kalau pelapor juga telah melakukan hal yang sama terhadap korban," jelas Moyo Utomo.
Baca juga: Polisi agar periksa kejiwaan tersangka kasus ayah cabuli anak & cucu
Personel gabungan Unit Buru Sergap dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon kemudian menangkap pelapor.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.
Awalnya tersangka OR berkenalan dengan korban tanggal 27 Juni 2022 dan mengajaknya berpacaran kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame-Ambon, dan perbuatan tersebut berlanjut pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2022 pada dua penginapan berbeda.
Baca juga: Ketika kekerasan seksual oleh sosok ayah terus terulang
Baca juga: Polresta Ambon percepat BAP kasus kekerasan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Awalnya tersangka B mendatangi Mapolresta melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka OR," kata Kasi Humas Polresta Ambon & P.P Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.
Namun setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata sang ayah juga diduga sudah pernah melakukan rudapaksa terhadap korban yang notabene adalah anaknya sendiri.
Menurut dia, polisi awalnya menangkap OR sejak Jumat, (1/7) 2022 berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/317/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, tanggal 01 Juli 2022.
"Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan korban, terungkap kalau pelapor juga telah melakukan hal yang sama terhadap korban," jelas Moyo Utomo.
Baca juga: Polisi agar periksa kejiwaan tersangka kasus ayah cabuli anak & cucu
Personel gabungan Unit Buru Sergap dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon kemudian menangkap pelapor.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.
Awalnya tersangka OR berkenalan dengan korban tanggal 27 Juni 2022 dan mengajaknya berpacaran kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame-Ambon, dan perbuatan tersebut berlanjut pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2022 pada dua penginapan berbeda.
Baca juga: Ketika kekerasan seksual oleh sosok ayah terus terulang
Baca juga: Polresta Ambon percepat BAP kasus kekerasan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022