Ambon (ANTARA) -
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease membekuk RAL, seorang ayah bejat yang diduga kuat melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau melanggar pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
"Pelaku dibekuk tim Buser di rumahnya pada salah satu desa di kecamatan Leihitu, pulau Ambon, kabupaten Maluku Tengah dan langsung digiring ke Mapolres guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.
Ayah bejat ini diciduk berdasarkan laporan polisi nomor LP/621/VIII/2019/ Maluku/Res Ambon, tertanggal 6 Agustus 2019.
Pelaku dilaporkan ke polisi oleh tiga orang saksi masing-masing berinisial SL (20) dan NL (22) yang juga merupakan saksi korban serta RS selaku nenek korban.
"Dia diciduk tim Buser atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan yang dilakukan sejak 2010 ketika korban masih berusia 10 dan 12 tahun," ujar Julkisno.
Sehingga yang bersangkutan dijerat melanggar pasal 81 ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019.
Tempat kejadian perkaranya berlangsung di kamar tersangka dan aksi ini dilakukan secara berlanjut dengan menggunakan ancaman bila korban menceritakan perbuatan bejatnya kepada isteri pelaku atau pun orang lain maka mereka akan dibunuh.
Awal kejadian di malam hari pada 2010, di mana korban sudah tidak lagi mengingat hari, tanggal, serta bulannya, dan saat itu korban masih berusia 10 dan 12 tahun.
"Pelaku memanggil korban SL yang masih berusia 10 tahun saat itu masuk di dalam kamarnya kemudian mengancam korban dengan sebilah parang sambil mengatakan bahwa jika korban tidak menuruti pelaku maka akan memotong leher korban," ujar Julkisno.
Karena ketakutan dan merasa terancam, korban menuruti kemauan pelaku. Pelaku selanjutnya menyetubuhi korban, dan usai menyalurkan hasratnya, kemudian menyuruh korban keluar dari kamar.
Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali dengan menggunakan kekerasan dan ancaman, serta korban dilarang untuk bersosialisasi dengan teman maupun kerabat lainnya.
Sehingga membuat korban takut untuk bercerita kepada ibu kandungnya maupun kepada teman dan kerabat lainnya.
Tindak pidana persetubuhan teresebut terjadi berulang kali setiap kali ada kesempatan sampai pada 2019 dan usia korban saat ini sudah beranjak dewasa.
Kejadian yang sama dialami oleh kakak kandung korban yg berinisial NL juga sejak 2010 ketika dia masih berumur 12 tahun sampai 2019.
Namun persetubuhan yang tersangka lakukan terhadap kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dilakukan secara terpisah atau tidak bersamaan. Kedua korban baru saling mengetahui ketika SL mengadu ke neneknya yang berdomisili di desa Kate-Kate, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SL dan NL serta nenek mereka, mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon, menangkap pelaku, dan melakukan visum et repertum terhadap korban.