Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alexander Hubert Pattipeilohy, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan di depan kawasan Mardika hingga menewaskan korban Anglin Sinay.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Lutfi Alzagladi di Ambon, Rabu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa pembunuhan Mangga Dua Ambon 15 tahun penjara, begini penjelasannya

Sementara yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 14 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Jidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim dan nantinya akan berkoordinasi dengan korban karena masih ada waktu satu pekan untuk menyampaikan sikap," kata Jidon Batmomolin selaku penasihat hukum terdakwa.

Peristiwa pidana ini terjadi pada Minggu, (13/3) 2022 sekira pukul 02:00 WIT bertempat di depan gerai Alfamidi Jalan Tulukabesy Ambon.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa pembunuhan di JMP 12 tahun, harus dibuat jera

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022