Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun, terhadap terdakwa pembunuhan di Jembatan Merah Putih (JMP), kota Ambon  pada 19 Agustus 2021.

"Menyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menghukum selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis hakim PN Ambon,  Andi hakim Adha dibantu dua hakim di Ambon, Rabu.

Ada pun hal yang memberatkan hukuman penjara karena perbuatannya bersama Rahman Bahari mengakibatkan korban Firman alias Tole meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim sama dengan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy.

Pembunuhan ini berawal pada Kamis, (19/8) 2021, terdakwa bersama dengan korban dan rekan-rekannya menginap di kamar salah satu hotel di Kota Ambon sambil meminum miras dan percakapan yang menimbulkan kesalah-pahaman.

Kemudian Rahman Bahri mengajak korban untuk kembali ke rumahnya di kawasan Waiheru. Namun,  saat berada di atas JMP, kedua pelaku menganiaya korban hingga pingsan. Setelah bersama-sama mengangkat tubuh korban untuk membuangnya ke laut, akhirnya tersangkut di tiang jembatan dan akhirnya ditemukan pada pukul 10:30 WIT.

Terdakwa selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan menyelamatkan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

 Atas keputusan majelis hakim, melalui kuasa hukumnya Robert Lesnus menyatakan pikir-pikir itu memberikan kesempatan selama tujuh hari  untuk menyatakan sikap.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021