Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku menyatakan terus mengawal laporan pengaduan perusahaan media Molucca TV ke Polda Maluku, terkait dugaan intimidasi terhadap awak media.
Molluca TV mengadukan ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Maluku, terkait dugaan intimidasi dan penghapusan video liputan koresponden Molucca TV di Kabupaten Buru, yang merekam Gubernur Maluku Murad Ismail saat mengajak berkelahi mahasiswa yang berdemonstrasi pada 9 Juli 2022.
"Kami berkomitmen mengawal laporan pengaduan Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik," kata Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tindakan ajudan Gubernur Maluku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.
"IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku diadukan ke polisi karena hapus video jurnalis
Ia menyatakan, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone, dan kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.
Seharusnya tindakan tersebut tidak boleh terjadi, meski dengan dalil khilaf sekalipun.
Semenjak menjadi ajudan, lanjutnya, seharusnya sudah mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail.
"Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius," katanya.
IJTI juga menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana secara manusiawi akan dimaafkan, tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara diproses di Polda Maluku.
"Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas," katanya.
IJTI Maluku, lanjut Imanuel, selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian.
"Kami berharap Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: AJI dan IJTI desak IAIN Ambon bentuk tim investigasi pelecehan seksual, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Molluca TV mengadukan ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Maluku, terkait dugaan intimidasi dan penghapusan video liputan koresponden Molucca TV di Kabupaten Buru, yang merekam Gubernur Maluku Murad Ismail saat mengajak berkelahi mahasiswa yang berdemonstrasi pada 9 Juli 2022.
"Kami berkomitmen mengawal laporan pengaduan Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik," kata Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tindakan ajudan Gubernur Maluku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.
"IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku diadukan ke polisi karena hapus video jurnalis
Ia menyatakan, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone, dan kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.
Seharusnya tindakan tersebut tidak boleh terjadi, meski dengan dalil khilaf sekalipun.
Semenjak menjadi ajudan, lanjutnya, seharusnya sudah mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail.
"Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius," katanya.
IJTI juga menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana secara manusiawi akan dimaafkan, tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara diproses di Polda Maluku.
"Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas," katanya.
IJTI Maluku, lanjut Imanuel, selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian.
"Kami berharap Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: AJI dan IJTI desak IAIN Ambon bentuk tim investigasi pelecehan seksual, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022