Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon meringankan hukuman penjara salah satu terdakwa korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Janes Jeheskel Jeheskiel Manuhutu menjadi 1,5 tahun penjara.

"Salinan putusan bandingnya sudah kami terima dan benar ada peringanan masa hukuman klien kami," kata penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku di Ambon, Kamis.

Awalnya terdakwa dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut dia, dalam perkara korupsi DD-ADD Negeri Haria tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp300 juta ini terdapat tiga terdakwa, yakni Leo Manuhutu selaku Sekertaris Negeri Haria divonis selama 3,5 tahun penjara, dan Joseph Souhoka  selaku bendahara negeri divonis selama tiga tahun.

"Sementara klien kami selaku pemilik Toko Imanuel di Haria yang menjual bahan bangunan dihukum dua tahun penjara, dan ternyata ada keringanan hukuman di tingkat banding," ucap Peny.

Baca juga: Hakim Tipikor Ambon tegur pengunjung karena protes jaksa di sidang korupsi Dana Desa Tulehu

Sementara tim JPU Kejari Ambon sebelumnya menuntut terdakwa Leo Manuhutu hukuman penjara lima tahun, Josep Souhoka dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kemudian Klien kami Janes dituntut 4,5 penjara, didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp74 juta subsider enam bulan kurungan," jelas Peny.

Dia menambahkan, setelah menerima salinan putusan banding PT Ambon, pihak Kejari Maluku juga akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Janes.

Baca juga: Polisi: korupsi DD-ADD Hitumesing Maluku rugikan negara Rp507,9 juta

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022