Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga konstitusionalitas hukum saat menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang dimulai pada Rabu.
Menurut dia, MK harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.
"Harapan kami MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Wakil rakyat itu juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," ujarnya.
Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara itu berharap para hakim konstitusi menjaga integritas demi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik, dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II minta MK jaga konstitusionalitas sidangkan sengketa pilkada