Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon, Maluku guna percepatan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kami melakukan upaya untuk percepatan pembuatan KIA bagi anak PAUD, TK, SD, hingga SMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti ke setiap sekolah di Ambon, " kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Hanny Tamtelahitu di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan percepatan pembuatan KIA dilakukan agar tidak ada lagi anak yang tidak memiliki kartu identitas diri.
"Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, agar seluruh anak memiliki identitas berupa KIA," katanya.
Disdukcapil Ambon telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak usia nol hingga mendekati 17 tahun.
"Sampai saat ini kita telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak yang telah miliki akta kelahiran yakni anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia lima hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto seperti KTP anak," ujarnya.
Hanny menyatakan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.
"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya.
Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 02 Tahun 2016, sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," kata dia.
Baca juga: Mesin ADM di Ambon tidak dapat digunakan karena proses migrasi data
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami melakukan upaya untuk percepatan pembuatan KIA bagi anak PAUD, TK, SD, hingga SMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti ke setiap sekolah di Ambon, " kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Hanny Tamtelahitu di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan percepatan pembuatan KIA dilakukan agar tidak ada lagi anak yang tidak memiliki kartu identitas diri.
"Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, agar seluruh anak memiliki identitas berupa KIA," katanya.
Disdukcapil Ambon telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak usia nol hingga mendekati 17 tahun.
"Sampai saat ini kita telah menerbitkan 17.536 KIA bagi anak yang telah miliki akta kelahiran yakni anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia lima hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto seperti KTP anak," ujarnya.
Hanny menyatakan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.
"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya.
Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 02 Tahun 2016, sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," kata dia.
Baca juga: Mesin ADM di Ambon tidak dapat digunakan karena proses migrasi data
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022