Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) berjalan dengan baik.
"Kami meminta Menteri PPPA dan Ketua KPAI untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, salah satunya adalah memastikan program sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, sosialisasi itu bernilai penting agar masyarakat dan para pihak terkait benar-benar mampu meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta anak.
Komisi VIII DPR RI, kata dia, juga mendorong optimalisasi sinergi Kementerian PPPA dan KPAI dengan kementerian serta lembaga terkait terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Selain itu, lanjutnyam Komisi VIII DPR RI meminta adanya langkah dari Kementerian PPPA dan KPAI mengintensifkan sosialisasi mengenai standar layanan perlindungan perempuan dan anak. Langkah itu diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya kekerasan.
Sebelumnya, usulan permintaan mengenai sosialisasi UU KIA juga telah disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid.
Secara khusus Hidayat meminta Kementerian PPPA menambahkan sosialisasi Undang-Undang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ke dalam program kerja kementerian tersebut.
"Menurut saya, semestinya juga ada penambahan program terkait sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak," katanya.
Menurut Hidayat, sosialisasi itu bernilai penting dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang KIA. Dengan demikian, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia pun dapat meningkat.
Diketahui, UU KIA disusun dengan semangat yang salah satunya memastikan perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya, mulai dari fasilitas penunjang di perkantoran bagi perempuan pekerja, pengaturan hak cuti melahirkan untuk perempuan, hingga hak cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Kementerian PPPA pastikan sosialisasi UU KIA berjalan baik