Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Polsek Baguala, Maluku, menyita 400 liter minuman keras tradisional jenis Sopi yang diangkut di dalam mobil angkutan umum lintas Pulau Seram.

"Ada 400 liter sopi yang disita aparat Polsek Baguala kegiatan dilakukan kegiatan razia miras, senjata tajam, dan kelengkapan surat kendaraan bermotor," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.

Baca juga: Polisi sita 1 ton miras Sopi tak bertuan di Angkot Ambon

Pelaksanaan razia oleh Polsek Baguala didasarkan surat perintah Tugas SPRIN/02/I/2022/Polsek Baguala tentang razia miras, senjata tajam (sajam) dan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Baguala. 

Menurut dia, kegiatan razia miras tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis sopi di Kota Ambon Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Intelkam Aiptu T.J Muskita didampingi oleh Kanit Shabara Polsek Baguala Aipda Steven Romroman melibatkan tujuh personil Polsek Baguala.

"Sasaran pelaksanan kegiatan razia adalah menyasar setiap barang bawaan penumpang mobil angkutan umum trayek Ambon-Pulau Seram," ucap Moyo Utomo.

Sebanyak 400 liter sopi yang dikemas di dalam tujuh karton dan enam karung ukuran besar ini langsung diamankan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Baguala guna dimusnahkan.

Polresta Ambon musnahkan 6,8 ton miras tradisional jenis sopi

 

Baca juga: Polresta Ambon musnahkan enam ton miras sopi senilai Rp400 juta, dimusnahkan tanpa ada tersangka

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022