Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan barang bukti berupa sopi, minuman keras tradisional, tanpa pemilik yang jumlahnya lebih dari enam ton senilai Rp400 juta.

"Totalnya ada 6.827 liter minuman beralkahol hasil produksi masyarakat yang disita sejak Januari hingga pekan kedua Juli 2022, dan yang dimusnahkan hari ini adalah 3.500 liter," kata Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Raja Arthur Simamora, di Ambon, Kamis.

Sopi adalah miras tradisional Maluku yang terbuat dari sari buah enau yang didestilasi. Sopi sudah dikenal sejak lama, namanya merupakan serapan dari zopjye, bahasa Belanda yang berarti alkohol cair. Miras ini juga dikenal di NTT dan Papua.

Baca juga: Polisi sita 1 ton miras Sopi tak bertuan di Angkot Ambon

Menurut Arthur, lebih dari enam ton liter sopi ini disita seluruh jajarannya selama enam bulan ini. "Pemusnahan 3.500 liter miras jenis sopi dilakukan hari ini di Mapolresta, sementara sisanya telah dimusnahkan di jajaran Polsek," kata dia.

Tingginya angka kriminalitas di Pulau Ambon juga tidak terlepas dari para warga yang mengkonsumsi miras dan berujung perkelahian antarapemuda hingga kasus penganiayaan dan pembunuhan akibat pengaruh miras.

Sehingga peredaran miras ilegal selalu menjadi perhatian Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk merazia di setiap pintu-pintu masuk pelabuhan menuju Pulau Ambon dan sekitarnya.

Sementara Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang turut hadir dalam pemusnahan itu, menyatakan, langkah tegas Polresta dan jajaran dalam mencegah masuk dan beredarnya miras ini sangat positif dalam menjaga situasi kamtibmas sehingga program pemerintah membangun dan membenahi kota ini berjalan baik.

Baca juga: Polresta Ambon sita ratusan liter miras Sopi asal Pulau Seram

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022