Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memusnahkan sebanyak 5.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Ambon.
“Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan di wilayah Maluku,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, di Ambon, Sabtu.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolda di Lapangan Tahapary, Tantui itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan keamanan dan konflik sosial di masyarakat.
Hartanto mengatakan minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok.
“Minuman keras sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, sebanyak 1.665 liter merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan 4.191 liter lainnya disita oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku bersama 11 Polres/ta jajaran berhasil mengamankan total 15.103 liter sopi dari berbagai wilayah di Maluku.
Kapolda menjelaskan, jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter yang berhasil diamankan, sekitar 30 ribu orang berpotensi terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.
Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis oleh Kapolda bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan menuangkan sopi ke dalam kolam pemusnahan, serta penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas atas barang sitaan tersebut.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026