Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung untuk penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga, guna mengoptimalkan target pendapatan daerah.

"Petugas Bapenda aktif melakukan penagihan PBB di hari Sabtu yang dimulai pukul 10.00 - 13.00 WIT," kata kepala bidang pengelolaan PBB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi kota Ambon, Djafar Marasabessy, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah membuat jadwal khusus bagi petugas untuk melakukan penagihan selama satu tahun.

"Ada 44 kali jadwal setiap hari Sabtu mulai bulan Januari hingga November 2022, penagihan PBB hari Sabtu dilakukan untuk mengejar target pendapatan PBB," katanya.

Baca juga: KPP Pratama Ambon gelar Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan

Lokasi penagihan PBB di hari Sabtu katanya, difokuskan ke lokasi di luar pusat Kota Ambon, yakni kawasan yang jauh dari keramaian kota.

Selain itu upaya penagihan di hari Sabtu bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat, sekaligus memudahkan masyarakat untuk tidak perlu datang membayar PBB ke kantor Bapenda.

"Sistem jemput bola ini  sangat efektif karena membantu masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus ke loket pembayaran," kata Djafar.

Baca juga: Kemenkeu catat realisasi APBN surplus Rp106,1 triliun hingga akhir Juli 2022

Realisasi pembayaran PBB di triwulan III tahun 2021 mencapai Rp9,11miliar atau 63,12 persen, dari target Rp14,4 miliar.

"Hingga tanggal 1 Agustus 2022 realisasi PBB mencapai Rp9,11 miliar, di triwulan III kami masih berupaya mencapai Rp1,7 miliar, yakni 75 persen target capaian di triwulan III, dan kita optimis  akan tercapai," ujarnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani prediksi PNBP SDA 2022 lampaui realisasi 2021

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022