Jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang merugikan negara Rp443,2 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru.
"Ada dua tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial RB dan IJS," kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Tersangka RB diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Puskesmas Karawai Tahun Anggaran 2018 senilai Rp5,785 miliar.
Sementara tersangka IJS merupakan pihak ketiga selaku penyedia barang dari PT Pratama Godean Jaya.
Baca juga: Mahfud MD: Birokrasi korup dapat menghambat pelayanan publik
Menurut dia, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah dilakukan jaksa penyidik kepada JPU sehingga nantinya dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
"Dalam penyidikan Proyek Pembangunan Puskesmas Karaway, penyidik telah menyita uang Rp150 juta dan sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan," ujar Sesca.
Baca juga: Mahfud MD: Birokrasi korup dapat menghambat pelayanan publik
Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karawai yang menyebabkan kerugian negara.
Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 eentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ada dua tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial RB dan IJS," kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Tersangka RB diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Puskesmas Karawai Tahun Anggaran 2018 senilai Rp5,785 miliar.
Sementara tersangka IJS merupakan pihak ketiga selaku penyedia barang dari PT Pratama Godean Jaya.
Baca juga: Mahfud MD: Birokrasi korup dapat menghambat pelayanan publik
Menurut dia, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah dilakukan jaksa penyidik kepada JPU sehingga nantinya dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
"Dalam penyidikan Proyek Pembangunan Puskesmas Karaway, penyidik telah menyita uang Rp150 juta dan sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan," ujar Sesca.
Baca juga: Mahfud MD: Birokrasi korup dapat menghambat pelayanan publik
Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karawai yang menyebabkan kerugian negara.
Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 eentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022