Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan menjelaskan, para perokok dewasa berhak mendapatkan kemudahan akses informasi terkait produk tembakau alternatif untuk membantu mereka beralih bahkan berhenti dari candu tersebut.
“Jika itu tujuannya, maka informasi tersebut dibutuhkan untuk dipelajari oleh perokok dewasa. Selain itu, diseminasi terhadap informasi tersebut juga diperlukan agar pesan yang ingin disampaikan dapat meluas,” kata Satria dalam keterangannya pada Jumat.
Menurut Satria, selain memiliki hak untuk mendapatkan informasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28F, para perokok juga perlu mendapatkan opsi terbaik yang mengubah konsumsi rokok menjadi produk lain yang lebih rendah risiko.
Ia kemudian mendorong berbagai institusi termasuk lembaga riset, akademisi dan pemerintah untuk lebih gencar mendistribusikan informasi tersebut dengan harapan kalangan perokok dewasa memiliki opsi untuk menentukan sikap dalam memilih produk tembakau.
“Pilihan itu nantinya menjadi cara bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas kesehatan,” kata dia.
Ia menilai, jika produk tembakau alternatif tidak dijadikan opsi, akan menimbulkan dua dampak negatif. Pertama, prevalensi merokok tetap tinggi karena perokok dewasa tidak mendapatkan pilihan yang lebih rendah risiko. Kedua, publik menjadi jengah karena mengetahui adanya hambatan untuk mendapatkan informasi akurat dan komprehensif mengenai produk itu.
Isu mengenai kemudahan akses informasi produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa juga menjadi pembahasan dalam Global Forum on Nicotine (GFN) di tahun 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang diselenggarakan daring dari Warsawa, Polandia.
Asisten Profesor Fakultas Hukum dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum, Kebijakan dan Etika Kesehatan di Universitas Ottawa, David Sweanor menyebutkan, hak perokok dewasa yang paling utama adalah mendapatkan akses informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif.
Dengan memperoleh informasi yang memadai, perokok dewasa dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang kesehatan mereka.
“Ini hal mendasar karena ketika berbicara tentang hak asasi manusia dan hukum, kita berbicara mengenai hak-hak dasar orang. Beri informasi, pilihan, dan bekerja sama dengan mereka. Jadi kesehatan manusia bermuara pada hal-hal dasar,” kata David yang menjadi narasumber pada diskusi itu.
Baca juga: 30 persen penduduk Bangka kecanduan rokok, pemda sediakan klinik bagi pecandu ingin berhenti
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
“Jika itu tujuannya, maka informasi tersebut dibutuhkan untuk dipelajari oleh perokok dewasa. Selain itu, diseminasi terhadap informasi tersebut juga diperlukan agar pesan yang ingin disampaikan dapat meluas,” kata Satria dalam keterangannya pada Jumat.
Menurut Satria, selain memiliki hak untuk mendapatkan informasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28F, para perokok juga perlu mendapatkan opsi terbaik yang mengubah konsumsi rokok menjadi produk lain yang lebih rendah risiko.
Ia kemudian mendorong berbagai institusi termasuk lembaga riset, akademisi dan pemerintah untuk lebih gencar mendistribusikan informasi tersebut dengan harapan kalangan perokok dewasa memiliki opsi untuk menentukan sikap dalam memilih produk tembakau.
“Pilihan itu nantinya menjadi cara bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas kesehatan,” kata dia.
Ia menilai, jika produk tembakau alternatif tidak dijadikan opsi, akan menimbulkan dua dampak negatif. Pertama, prevalensi merokok tetap tinggi karena perokok dewasa tidak mendapatkan pilihan yang lebih rendah risiko. Kedua, publik menjadi jengah karena mengetahui adanya hambatan untuk mendapatkan informasi akurat dan komprehensif mengenai produk itu.
Isu mengenai kemudahan akses informasi produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa juga menjadi pembahasan dalam Global Forum on Nicotine (GFN) di tahun 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang diselenggarakan daring dari Warsawa, Polandia.
Asisten Profesor Fakultas Hukum dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum, Kebijakan dan Etika Kesehatan di Universitas Ottawa, David Sweanor menyebutkan, hak perokok dewasa yang paling utama adalah mendapatkan akses informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif.
Dengan memperoleh informasi yang memadai, perokok dewasa dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang kesehatan mereka.
“Ini hal mendasar karena ketika berbicara tentang hak asasi manusia dan hukum, kita berbicara mengenai hak-hak dasar orang. Beri informasi, pilihan, dan bekerja sama dengan mereka. Jadi kesehatan manusia bermuara pada hal-hal dasar,” kata David yang menjadi narasumber pada diskusi itu.
Baca juga: 30 persen penduduk Bangka kecanduan rokok, pemda sediakan klinik bagi pecandu ingin berhenti
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022