Komisi II DPRD Maluku mengajak Pemerintah Daerah untuk membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan BBM subsidi tersalur secara tepat sasaran.
"Komisi II mengusulkan pembentukan satgas yang akan mengawasi penyaluran BBM di lapangan dan suratnya telah dilayangkan kepada pimpinan DPRD namun belum disikapi," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa di Ambon, Senin.
Ia mengatakan selama ini Pertamina bertugas hanya sebagai lembaga penyalur BBM, dan yang bertanggung jawab dengan masalah persediaan BBM adalah pemerintah daerah dan BPH Migas.
Menurut dia, persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis minyak tanah belakangan ini bukan tanggung jawab Pertamina sepenuhnya karena mereka hanya sebagai lembaga penyalur.
Baca juga: DPRD Ambon saran kenaikan harga BBM subsidi pertimbangkan tingkat pendapatan
Menurut dia, setiap tahunnya penggunaan BBM khususnya jenis minyak tanah selalu meningkat, tetapi di tahun 2021 sempat terjadi pengurangan kuota BBM jenis minyak tanah sebesar 2 persen.
Untuk itu pemda harus punya respons dan bersikap cepat tanggap, sementara tugas DPRD mengawasi lembaga eksekutif dan bersama-sama ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebab yang melakukan penghitungan kebutuhan BBM adalah pemda melalui dinas terkait seperti Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pemerintah daerah juga harus bersikap tegas terhadap penjualan minyak tanah kepada industri dan mengawasi oknum-oknum yang diduga dengan sengaja melakukan penimbunan," ujarnya.
Komisi II mengapresiasi langkah Direktorat Krimsus Polda Maluku yang berhasil meringkus sejumlah oknum pelaku diduga menimbun BBM jenis minyak tanah.
Baca juga: Legislator Maluku: Bansos pengalihan subsidi BBM ringankan ekonomi rakyat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022