Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2022-2027 Unsur Tokoh Masyarakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Kelima orang Anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.
Kelima nama tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2022.
"Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," demikian kelima anggota DKPP mengucapkan sumpah jabatan dibimbing Presiden Jokowi.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya pernah menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2020-2022.
Ratna Dewi Pettalolo adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2017-2022.
Muhammad Tio Aliansyah sempat menjabat anggota KPU Lampung pada 2014-2022.
Heddy Lugito berlatar belakang eks Komisioner Pelindo III dan eks Komisaris PT Pertani pada tahun 2021 sekaligus Sekjen Serikat Perusahaan Pers.
Sedangkan J. Kristiadi merupakan peneliti senior di Center for Strategic and International Studies (CSIS).
Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Termasuk, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN juga diselesaikan DKPP.
Pelantikan Anggota DKPP 2022-2027 Unsur Tokoh Masyarakat beriringan dengan pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2019-2024.
Turut menghadiri prosesi pelantikan tersebut, antara lain, Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPU RI 2022-2027 Hasyim Asy'ari, dan Ketua Bawaslu RI 2022-2027 Rahmat Bagja.
Baca juga: Presiden Joko Widodo lantik Azwar Anas sebagai Menpan-RB di Istana Negara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kelima orang Anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.
Kelima nama tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2022.
"Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," demikian kelima anggota DKPP mengucapkan sumpah jabatan dibimbing Presiden Jokowi.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya pernah menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2020-2022.
Ratna Dewi Pettalolo adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2017-2022.
Muhammad Tio Aliansyah sempat menjabat anggota KPU Lampung pada 2014-2022.
Heddy Lugito berlatar belakang eks Komisioner Pelindo III dan eks Komisaris PT Pertani pada tahun 2021 sekaligus Sekjen Serikat Perusahaan Pers.
Sedangkan J. Kristiadi merupakan peneliti senior di Center for Strategic and International Studies (CSIS).
Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Termasuk, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN juga diselesaikan DKPP.
Pelantikan Anggota DKPP 2022-2027 Unsur Tokoh Masyarakat beriringan dengan pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2019-2024.
Turut menghadiri prosesi pelantikan tersebut, antara lain, Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPU RI 2022-2027 Hasyim Asy'ari, dan Ketua Bawaslu RI 2022-2027 Rahmat Bagja.
Baca juga: Presiden Joko Widodo lantik Azwar Anas sebagai Menpan-RB di Istana Negara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022