Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Papua berhasil mengamankan puluhan satwa langka yang siap diselundupkan ke luar daerah, dari rumah salah seorang warga di kawasan Abepura, Jayapura, Rabu. Satwa langka yang berhasil diamankan satuan polisi kehutanan Jagawana tersebut, antara lain 62 ekor burung Cenderawasih, Nuri, Kakatua, Perkutut, Kasuari, dan hewan mamalia jenis Kus-kus. Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam Provinsi Papua Ignn Suteja mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak intelijen Polhut mengetahui pelaku yang masih dirahasiakan identitasnua itu menyimpan berbagai jenis burung dan mamalia di rumahnya. Pihaknya juga menduga kalau aksi ini ada keterlibatan oknum aparat keamanan. "Penangkapan tersangka beserta barang bukti berupa puluhan satwa, adalah hasil kerja keras intelijen kami. Diduga pelaku juga merupakan bagian dari sindikat pengiriman satwa secara ilegal ke luar Papua," katanya. Menyinggung sanksi hukum yang akan dikenakan, Ignn Suteja mengatakan, akan dijerat dengan Undang-undang No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistim, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. "Pelaku sendiri bisa dijerat dengan pasal berlapis," terangnya. Menurut Ignn Suteja, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki kemungkinan masih adanya oknum-oknum lainnya yang menyimpan satwa langka. "Yang jelas kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mencari tahu kemungkinan-kemungkinan lainnya," tuturnya. Hingga kini pelaku masih diamankan di Markas Polisi Kehutanan Abepura, Jayapura, Papua guna pemeriksaan intensif.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011