Penjabat Kepala Desa Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Muhammad Rasmi Sulla, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019 hingga merugikan negara Rp721,17 juta, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jenny Tulak S.H., pada sidang di Ambon, Rabu.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp721,17 juta subsider dua tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara, begini penjelasannya


Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Rido Sampe yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Dalam persidangan itu terungkap, Desa/Negeri Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas, seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih. Namun, pengerjaan proyek itu tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.

Kemudian, ada sejumlah kegiatan lain, seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik pada 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan warga juga tidak berjalan.

Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla adalah seorang aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur sejak Oktober 2018 hingga April 2020.

"Dia menggunakan ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa) tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU.

Baca juga: Kejaksaan: korupsi DD-ADD Abubu Saparua rugikan negara Rp300 juta

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022