Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Provinsi Maluku, menyatakan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa-Alokasi Dana Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018 sebesar Rp300 juta.

"Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy melakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara, begini penjelasannya

Gelar perkara dilakukan di hadapan Kajari Ambon Dian F. Nalle dan para kepala seksi serta jaksa fungsional, dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan DD-ADD Negeri Abubu sehingga statusnya layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy mengatakan, nilai kerugian keuangan negara ini diketahui setelah jaksa melibatkan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam melakukan audit.

Baca juga: Kejati Maluku gelar penyuluhan hukum cegah korupsi dana desa

Setelah gelar perkara ini dilaksanakan maka penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tingkat penyidikan terhadap saksi-saksi baik dari Pemerintah Negeri Abubu, masyarakat, maupun pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

Pemeriksaan para saksi ini dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkaranya sekaligus untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan DD-ADD tersebut.

"Jadi untuk calon tersangkanya belum bisa kami sebutkan karena masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Jampidsus Kejagung jadwalkan periksa Surya Darmadi sebagai tersangka hari ini

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022