Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) DPR RI mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo karena tidak ada tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk menyelesaikan RUU tersebut.
Padahal, menurut Ketua Panja RUU Dikdok DPR Willy Aditya, Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dengan nomor surat R-55/Pres/12/2021 per tanggal 2 Desember 2021 sebagai persetujuan untuk membahas RUU tersebut.
"Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Presiden telah menugaskan Menteri Nadiem Makarim bersama sejumlah menteri lainnya untuk mewakili pemerintah membahas RUU Dikdok," kata Willy di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok bersama pemerintah, telah mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud-Ristek dan para menteri terkait pada 14 Februari 2022.
Menurut dia, dalam rapat tersebut, DPR secara resmi meminta kepada Mendikbud-Ristek untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Dikdok sebagai kelengkapan dari Surpres yang telah dikirimkan dan sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
"Pasal 49 Ayat 2 UU nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) disebutkan Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai dengan DIM bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak Surpres diterima pimpinan DPR," ujarnya.
Namun menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres diterima DPR dan saat Rapat Kerja tanggal 14 Februari 2022, DIM tersebut belum juga diterima.
Willy menjelaskan pimpinan Baleg DPR RI telah beberapa kali mengadakan pertemuan informal dengan Mendikbud-Ristek dan Menteri Kesehatan terkait penyerahan DIM.
"Mendikbud-Ristek berjanji dan meminta waktu hingga akhir Juni 2022 untuk memberikan DIM RUU Dikdok, namun hingga September 2022 tidak ada kabar terkait DIM yang dijanjikan tersebut," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa RUU Dikdok selaras dengan semangat dua poin Nawacita yang diusung Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Karena itu dia menilai RUU Dikdok ingin membangun paradigma kesehatan yang dapat diakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia.
Baca juga: DPR sahkan RUU PDP menjadi undang-undang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Padahal, menurut Ketua Panja RUU Dikdok DPR Willy Aditya, Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dengan nomor surat R-55/Pres/12/2021 per tanggal 2 Desember 2021 sebagai persetujuan untuk membahas RUU tersebut.
"Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Presiden telah menugaskan Menteri Nadiem Makarim bersama sejumlah menteri lainnya untuk mewakili pemerintah membahas RUU Dikdok," kata Willy di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok bersama pemerintah, telah mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud-Ristek dan para menteri terkait pada 14 Februari 2022.
Menurut dia, dalam rapat tersebut, DPR secara resmi meminta kepada Mendikbud-Ristek untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Dikdok sebagai kelengkapan dari Surpres yang telah dikirimkan dan sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
"Pasal 49 Ayat 2 UU nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) disebutkan Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai dengan DIM bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak Surpres diterima pimpinan DPR," ujarnya.
Namun menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres diterima DPR dan saat Rapat Kerja tanggal 14 Februari 2022, DIM tersebut belum juga diterima.
Willy menjelaskan pimpinan Baleg DPR RI telah beberapa kali mengadakan pertemuan informal dengan Mendikbud-Ristek dan Menteri Kesehatan terkait penyerahan DIM.
"Mendikbud-Ristek berjanji dan meminta waktu hingga akhir Juni 2022 untuk memberikan DIM RUU Dikdok, namun hingga September 2022 tidak ada kabar terkait DIM yang dijanjikan tersebut," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa RUU Dikdok selaras dengan semangat dua poin Nawacita yang diusung Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Karena itu dia menilai RUU Dikdok ingin membangun paradigma kesehatan yang dapat diakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia.
Baca juga: DPR sahkan RUU PDP menjadi undang-undang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022